PPID Mengajukan Keberatan
Untuk permohonan informasi publik/keberatan silahkan download dan isi berkas di bawah ini:
- Formulir Permohonan Informasi Publik (download link Formulir Keberatan).
- Selanjutnya Formulir tersebut dapat dibawa langsung / diemail ke email resmi PPID Kota/Kabupaten.
- Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kota/Kabupaten.
- Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.