PPID Mengajukan Keberatan

Untuk permohonan informasi publik/keberatan silahkan download dan isi berkas di bawah ini:

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik (download link Formulir Keberatan).
  2. Selanjutnya Formulir tersebut dapat dibawa langsung / diemail ke email resmi PPID Kota/Kabupaten.
  3. Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kota/Kabupaten.
  4. Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.