PPID Informasi Dikecualikan

No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengeculian
Akibat Dibuka Akibat Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1

Mengungkapkan Rahasia Pribadi

  • Rekam Medik pasien  atau pribadi     
  • Hasil Test DNA
  • Data Kependudukan
  • Informasi kepegawaian yang dapat    mengungkap rahasia pribadi pegawai
  • Informasi lainnya yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang  
  1. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h , i dan huruf  j.
  2.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59.
  3. PermenkesNo.1419/MENKES/PER/X/2005 Pasal 18 ayat (1)
  4. UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 48 dan Pasal 51 huruf c
  5. UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  1. Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan
  2. Mengganggu privasi seseorang
  3. Bertentangan dengan hak pribadi / privasi yang berpotensi disalahgunakan
  1. Dapat menjaga rahasia pribadi yang bersangkutan
  2. Mengamankan hak privasi seseorang
  3. Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi
Tidak terbatas
2

Surat Wasiat

  1. Surat Keterangan Wasiat
  2. Buku C atau Letter C
UU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 17  huruf g

Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir wasiat tersebut

Dapat menjaga isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir tersebut

Tidak terbatas
3
  1. Berkas perkara PTUN, perkara perdata, dan perkara pidana sebelum disampaikan di persidangan.
  2. Berkas informasi terkait kasus yang masih dalam proses ranah hukum
  1. Perda No 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
  2. Pasal 13 huruf a; - UU No. 5 Th 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 70 ayat (2).
  3. Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a, I, dan j
  1. Dapat menghambat proses Hukum/ penyelidikan/ penyidikan,
  2. Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan dan (3) Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap
  1. Memperlancar proses hukum / penyelidikan/ penyidikan,
  2. Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat dan (3) Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap
4

Laporan Keuangan Daerah

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j
  2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2)
  3. Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298 ayat 2 
  1. Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit.
  2.  Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan
  1. Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan
  2. Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan
Sampai dengan telah diverivikasi oleh aparatur pemeriksa/pengawasan/auditor