1 | Mengungkapkan Rahasia Pribadi - Rekam Medik pasien atau pribadi
- Hasil Test DNA
- Data Kependudukan
- Informasi kepegawaian yang dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai
- Informasi lainnya yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang
| - UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h , i dan huruf j.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59.
- PermenkesNo.1419/MENKES/PER/X/2005 Pasal 18 ayat (1)
- UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 48 dan Pasal 51 huruf c
- UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
| - Dapat mengungkap rahasia pribadi yang bersangkutan
- Mengganggu privasi seseorang
- Bertentangan dengan hak pribadi / privasi yang berpotensi disalahgunakan
| - Dapat menjaga rahasia pribadi yang bersangkutan
- Mengamankan hak privasi seseorang
- Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi
| Tidak terbatas |
2 | Surat Wasiat - Surat Keterangan Wasiat
- Buku C atau Letter C
| UU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 17 huruf g | Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir wasiat tersebut | Dapat menjaga isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir tersebut | Tidak terbatas |
3 | - Berkas perkara PTUN, perkara perdata, dan perkara pidana sebelum disampaikan di persidangan.
- Berkas informasi terkait kasus yang masih dalam proses ranah hukum
| - Perda No 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
- Pasal 13 huruf a; - UU No. 5 Th 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 70 ayat (2).
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a, I, dan j
| - Dapat menghambat proses Hukum/ penyelidikan/ penyidikan,
- Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan dan (3) Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap
| - Memperlancar proses hukum / penyelidikan/ penyidikan,
- Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat dan (3) Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
| sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap |
4 | Laporan Keuangan Daerah | - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2)
- Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298 ayat 2
| - Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit.
- Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan
| - Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan
- Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan
| Sampai dengan telah diverivikasi oleh aparatur pemeriksa/pengawasan/auditor |