Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN UMUM

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan dukungan administrasi yang berkaitan kepegawaian, penyusunan program kebutuhan perlengkapan, pengelolaan perlengkapan dan kerumah tanggaan sekretariat DPRD, pembinaan administrasi perlengkapan dan meteril serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD
  2. Melaksanakan kearsipan
  3. Menyusun administrasi kepegawaian
  4. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian
  5. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian
  6. Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
  7. Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai
  8. Mengatur dan memelihara kebersihan kantor kompleks sekretariat DPRD
  9. Mengatur dan memelihara halaman dan taman di kompleks sekretariat DPRD
  10. Mengatur dan mengelola keamanan kompleks sekretariat DPRD
  11. Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan
  12. Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD
  13. Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan
  14. Merencanakan pemeliharaan alat-alat  perlengkapan
  15. Menyediakan, mengurus, menyimpan, dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan sekretariat DPRD
  16. Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di sekretariat DPRD
  17. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan sekretariat DPRD
  18. Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana, dan gedung
  19. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan