Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasssan KUA PPAS / KUPA PPAS Perubahan
  2. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan APBD / APBD Perubahan
  3. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  4. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya
  5. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
  6. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
  7. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat
  8. Memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan
  9. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
  10. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran
  11. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
  12. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan persetujuan kerjasama daerah