Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan dukungan administrasi yang berkaitan dengan persidangan dan rapat-rapat serta menyiapkan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan kajian perundang-undangan
  2. Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah
  3. Memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan draf ranperda inisiatif
  4. memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan bahan penyiapan draf ranperda inisiatif
  6. Memfasilitasi penyelenggaraan persidangan
  7. Menyusun risalah rapat
  8. Mengkoordinasikan pembahasan ranperda
  9. Memverifikasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM)
  10. Memverifikasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi risalah rapat
  11. Menyelenggarakan hubungan masyarakat
  12. Menyelenggarakan publikasi
  13. menyelenggarakan keprotokolan