Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN |
---|
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan dukungan administrasi yang berkaitan dengan persidangan dan rapat-rapat serta menyiapkan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan kajian perundang-undangan
- Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah
- Memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan draf ranperda inisiatif
- memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan
- Mengumpulkan bahan penyiapan draf ranperda inisiatif
- Memfasilitasi penyelenggaraan persidangan
- Menyusun risalah rapat
- Mengkoordinasikan pembahasan ranperda
- Memverifikasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM)
- Memverifikasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi risalah rapat
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat
- Menyelenggarakan publikasi
- menyelenggarakan keprotokolan