Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN |
---|
Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat yang diperlukan oleh DPRD, urusan kepegawaian, merencanakan kebutuhan barang, urusan rumah tangga DPRD, menyiapkan dan menyusun rencana anggaran, membuat pembukuan keuangan dan laporan keuangan DPRD serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan ketatausahaan sekretariat DPRD
- mengelola kepegawaian sekretariat DPRD
- Mengelola administrasi keanggotaan DPRD
- Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD
- Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD
- Menyediakan fasilitas fraksi DPRD
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharan kebutuhan rumah tangga DPRD
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
- Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD
- Menyusun perencanaan anggaran sekretariat DPRD
- Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran sekretariat DPRD
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga sekretariat DPRD
- memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan penatausahaan keuangan sekretariat DPRD
- Melaksanakan pengelolaan keuangan pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD
- Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran sekretariat DPRD
- Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan sekretariat DPRD
- Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekretariat DPRD
- Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan sekretariat DPRD
- Mengevaluasi pengadministrasian dan akutansi keuangan sekretariat DPRD
- Menyusun laporan kinerja dan anggaran ssekretariat DPRD