Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat yang diperlukan oleh DPRD, urusan kepegawaian, merencanakan kebutuhan barang, urusan rumah tangga DPRD, menyiapkan dan menyusun rencana anggaran, membuat pembukuan keuangan dan laporan keuangan DPRD serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan ketatausahaan sekretariat DPRD
  2. mengelola kepegawaian sekretariat DPRD
  3. Mengelola administrasi keanggotaan DPRD
  4. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD
  5. Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD
  6. Menyediakan fasilitas fraksi DPRD
  7. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharan kebutuhan rumah tangga DPRD
  8. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
  9. Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD
  10. Menyusun perencanaan anggaran sekretariat DPRD
  11. Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran sekretariat DPRD
  12. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga sekretariat DPRD
  13. memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD
  14. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan sekretariat DPRD
  15. Melaksanakan pengelolaan keuangan pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD
  16. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran sekretariat DPRD
  17. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan sekretariat DPRD
  18. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekretariat DPRD
  19. Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan sekretariat DPRD
  20. Mengevaluasi pengadministrasian dan akutansi keuangan sekretariat DPRD
  21. Menyusun laporan kinerja dan anggaran ssekretariat DPRD