Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DPRD

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD 
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  5. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
  6. Penyelenggaraan  bidang umum dan keuangan
  7. Penyelenggaraan bidang persidangan dan perundang-undangan
  8. Penyelenggaraan bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan
  9. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada atasan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD terkait dengan tugas dan fungsinya